Surat Keputusan PAW Kwartir Nasional adalah SAH

Mensoroti perkembangan saat ini, pasca Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2018 – 2023. Lihat Klik Disini .

Beberapa artikel maupun komentar di beberapa media sosial, yang mempermasalahkan terkait keabsahan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut dan kewenangan Ketua Kwartir Nasional menerbitkan SK PAW. Meskipun beberapa waktu yang lalu (2021) Kwartir Nasional juga pernah mengeluarkan SK PAW untuk beberapa pengurusnya (Andalan Kwarnas). Lihat Klik Disini.

Disisi lain juga ikut prihatin, kenapa musti PAW dan perasaan ada yang hilang saat kakak-kakak kita yang berdedikasi dan pengabdian luar biasa ini ‘di PAW’ kan.

 

Terlepas dari itu semua, disini penulis hanya akan mempaparkan beberapa peraturan terkait PAW dari perspektif hukum (regulasi) di Gerakan Pramuka,  terutama kajian kesesuaian pada Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (ART), dimana dapat dilihat ketentuan yang mengatur tentang PAW  seperti tercantum pada pasal 51 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,

Pada pasal 51 ayat 1 bahwa “Pergantian pengurus antar waktu dapat dilakukan, karena…“. , selanjutnya maka dapat diterjemahkan adalah sebagai berikut :

  1. Kata dapat dari Kalimat dapat dilakukan : menurut KKBI mengandung pengertian adalah mampu; sanggup; bisa.
  2. Kata lakukan dari Kalimat dapat dilakukan : menurut KKBI mengandung pengertian adalah perbuatan; gerak-gerik; tindakan; cara menjalankan.

Atas dasar pengertian tersebut maka kalimat dapat dilakukan, demikian pula diartikan dalam bentuk kalimat lain misalnya bisa dijalankan atau mampu melakukan.

Pengertian dapat, bisa, sanggup atau mampu menurut penulis ini relatif, artinya dapat menjadi sepenuhnya , setengah atau bahkan tidak sama sekali, dengan melihat kondisi atau dalam keadaan peristiwa yang berbeda. Artinya kondisi ini bisa juga dilakukan dalam keadaan peristiwa tidak bisa (biasa), diluar sanggup , atau di luar mampu. Dengan demikian pengurus Kwartir di PAW dalam kondisi dapat atau bisa atau dalam kondisi tidak sama, di luar 4 alasan : pasal 51 ayat 1 : a,b,c dan d.

Misalnya, menjadi berbeda artinya jika pada Pasal 51 ayat 1 tertulis …” Pergantian pengurus antar waktu harus dilakukan, karena…“. Jika dalam pasal tersebut tertulis kata harus maka semua pergantian pengurus wajib dilakukan berdasarkan kondisi sesuai atau sama dengan ke 4 alasan spt tersebut di atas.

Mudahnya begini , penulis mencoba menganalogikan dengan kalimat seperti ini :

“ Kamu dapat memberikan sumbangan kepada mereka…” , artinya dalam keadaan lain atau kondisi yang tidak sama maka, “karena kondisi keuangan maka saya  bisa tidak memberikan sumbangan kepada mereka”. Maka kata dapat tidak menjadi suatu keharusan atau menjadi kewajiban yang harus terpenuhi.

Kesimpulan, di luar keadaan Berhalangan tetap; Mengundurkan diri; Dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan Melanggar Kode Kehormatan Pramuka, kwartir (di semua tingkatan) memiliki kewenangan melakukan pergantian pengurus antar waktu.

 

Selanjutnya terkait kewenangan ketua Kwartir menerbitkan Surat Keputusan PAW, sebelumnya kita harus memahami hirarki regulasi di Gerakan Pramuka, urutannya sbb. :

  1. UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  2. Hasil Munas Gerakan Pramuka
  3. Anggaran Dasar (AD) Geraka Pramuka
  4. Anggran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka
  5. Dan seterusnya. (Jukran, Juklak, juknis dsb)

Seperti halnya pengaturan kewenangan penerbitan Surat Keputusan PAW, mekanismenya diatur sebagai berikut :

Seperti tercantum pada pasal 51 ayat 2 (huruf c dan d), bahwa Penggantian pengurus kwartir antar waktu dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.

Dengan demikian sangat jelas, mekanisme yang dilakukan sebelum menerbitkan Surat Keputusan maka perlu dilaksanakan terlebih dahulu rapat Pimpinan Kwartir, dan dalam rapat tersebut telah menghasilkan seperti dalam bentuk Surat Keputusan yang telah diterbitkan.

Meski Kepengurusan awal masa bakti (Kwarnas), disahkan dengan Surat Keputusan Presiden RI (Keppres) akan tetapi pada ART Gerakan Pramuka yang menjalankan untuk PAW adalah melalui Rapat Pimpinan dan dengan Surat Keputusan oleh Ketua Kwartir.

Jadi tidak serta merta yang mengeluarkan surat kepengurusan kwartir dengan Keppres maka pada PAW juga menggunakan Keppes pula. Demikian halnya pada kepengurusan Kwartir Cabang yang diangkat dengan Surat Keputusan Ketua Kwarda, maka yang melakukan PAW bukan Ketua Kwarda lagi.

Kesimpulan, bahwa Surat Keputusan PAW yang dikeluarkan oleh Kwartir adalah sudah sesuai landasan hukum (regulasi Gerakan Pramuka), yakni Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagai salah satu sumber (dasar) hukum yang telah mengatur ketentuan mekanisme seperti tersebut di atas.

Semoga semua peristiwa ini menjadi hikmah bagi kita semua dan kita belajar dari kekurangan untuk perbaikan di masa mendatang. Kembali ke jati diri Pramuka, Kami Pramuka Indonesia manusia Pancasila…..

 

Penulis artikel : Gunawan Surendro (Pembina Pramuka)

Catatan penulis : Mari Belajar membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa….

Kirim Komentar