Home » Artikel-Opini » Sekarang Ketua Kwartir Tak Mudah Lagi Pecat Pengurus

Sekarang Ketua Kwartir Tak Mudah Lagi Pecat Pengurus

Beberapa waktu lalu , Gerakan Pramuka dihebohkan dengan pemberitaan tentang pemberhentian atau penggantian beberapa pengurus (Kwartir Nasional), sehingga menimbulkan polemik diantara anggota pramuka. Bahkan permasalahan tersebut sampai diajukan ke meja hijau (PTUN).

Peristiwa tersebut ternyata menarik perhatian dan menjadi bahan pemikiran di arena Munas 2023 di aceh yang lalu, sehingga muncul pembahasan yang akhirnya terbitlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang baru.

Pada ART (Anggaran Rumah Tangga) Gerakan Pramuka pasal 50, salah satu ayat menyebutkan bahwa penggantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan apabila melanggar disiplin organisasi dan diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan.

 

Dengan demikian penggantian Pengurus Kwartir saat ini harus melalui proses pembuktian dan diputuskan dalam Sidang Dewan Kehormatan. Mengingat aturan terkait pemberhentian atau pergantian pengurus tersebut belum tercantum di ART Gerakan Pramuka sebelumnya.

Selanjutnya Penggantian pengurus kwartir antar waktu, dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir.

Kirim Komentar