Pada tulisan artikel ini akan memaparkan beberapa perubahan atau penyempurnaan dengan terbitnya keputusan hasil Munas Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Gerakan Pramuka yang terdiri atas 13 Bab – 65 Pasal pada AD Gerakan Pramuka dan 12 Bab – 132 Pasal pada ART Gerakan Pramuka.
Kemudian untuk mengetahui perubahan tersebut, perlu menyandingkan dengan AD-ART Gerakan Pramuka terdahulu, yaitu Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018, Nomor : 07/Munas/2018.
Selanjutnya akan dilakukan pembagian 3 macam bahasan, yakni :
- Aturan yang dihilangkan/ dihapus. Buka Disini
- Aturan Baru, yang sebelumnya tidak ada. Buka disini
- Aturan yang berubah atau disempurnakan.
Berikut yang akan kita bahas di bawah ini, yakni aturan yang berubah atau disempurnakan pada AD-ART sebelumnya , dan tidak lagi tercantum pada AD-ART yang baru (Th. 2023). Antara lain :
- Pada Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka.
a. Metode Kepramukaan.
b. Peserta Didik.
c. Kwartir.
d. Kekayaan
2. Pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka.
a. Peserta Didik.
b. Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan (Gudep Perguruan Tinggi)
c. Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan (Gudep Perguruan Tinggi)
d. Satuan Organisasi Kwartir (Deputi Sekretaris Jenderal)
e. Satuan Organisasi Kwartir (Pengurus Kwartir)
f. Pusat Data dan Informasi.
g. Pembelaan Anggota.
h. Rehabilitasi Anggota.
i. Pemilihan Ketua Kwartir Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting.
j. Pemilihan Ketua Kwartir Daerah.
k. Dewan Kehormatan.
l. Tugas dan Tanggung jawab Kwartir (Caretaker)
m. Pengolahan dan Pengalihan (Kekayaan)
Demikian terkait pada aturan pada pasal-pasal yang berubah atau disempurnakan, pada AD dan ART Gerakan Pramuka, hasil Munas Tahun 2023.