Home » Artikel-Opini » ATURAN YANG DIHAPUS DARI AD-ART PRAMUKA HASIL MUNAS 2023 (Bag. 1)

ATURAN YANG DIHAPUS DARI AD-ART PRAMUKA HASIL MUNAS 2023 (Bag. 1)

Pada tulisan artikel ini akan memaparkan beberapa perubahan atau penyempurnaan dengan terbitnya keputusan hasil Munas Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Gerakan Pramuka yang terdiri atas 13 Bab – 65 Pasal pada AD Gerakan Pramuka dan 12 Bab – 132 Pasal pada ART Gerakan Pramuka.

Kemudian untuk mengetahui perubahan tersebut, perlu menyandingkan dengan AD-ART Gerakan Pramuka terdahulu, yaitu Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018, Nomor : 07/Munas/2018.

Selanjutnya akan dilakukan pembagian 3 macam bahasan, yakni :

  1. Aturan yang dihilangkan/ dihapus.
  2. Aturan Baru, yang sebelumnya tidak ada. Buka disini
  3. Aturan yang berubah atau disempurnakan. Buka disini

Berikut yang akan kita bahas di bawah ini, yakni  aturan yang dihilangkan atau dihapus pada AD-ART sebelumnya , dan tidak lagi tercantum pada AD-ART yang baru (Th. 2023). Antara lain :

  1. Pengenalan nilai-nilai kepramukaan bagi Prasiaga.

Pasal 38 Anggaran Rumah Tangga (ART) Tahun 2018, tentang Anggota Muda.

Sedangkan pada ayat 3 di pasal tersebut tertulis, “Untuk pengenalan nilai-nilai kepramukaan bagi anak yang belum berusia 7 tahun, dapat ditempuh prasiaga.” Sesuai dengan ART terbaru, pada ayat (No.3) tersebut,  telah dihilangkan atau dihapus. (Keberadaan PraSiaga sendiri telah diatur dalam pasal kelompok Peserta Didik)

Gambar kutipan pada ART yang lama :

Pada ART yang baru :

  1. Anggota muda menjadi fungsionaris organisasi

Pasal 39 Anggaran Rumah Tangga (ART) Tahun 2018, tentang Anggota Dewasa.

Pada Pasal 39 ayat 3 tersebut tertulis, “Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi.” Sesuai dengan ART terbaru, pada ayat (No.3) tersebut,  telah dihilangkan atau dihapus.

Gambar kutipan pada ART yang lama :

Gambar kutipan pada ART yang baru :

              

    3. Keanggotaan Gerakan Pramuka (Pasal 37 Anggota Biasa)

Pada Pasal 37 Anggota Biasa, tertulis, “Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa” Sesuai dengan ART terbaru, pada pasal 37 tersebut,  telah dihilangkan atau dihapus. (Kedudukan anggota biasa sendiri telah tercantum ke dalam pasal tentang Keanggotaan/ pasal sebelumnya)

Gambar kutipan pada ART yang lama :

Gambar kutipan pada ART yang baru :

Dengan demikian pada aturan pada pasal-pasal diatas, sudah tidak tercantum lagi pada ART yang baru.

Selanjutnya untuk pembahasan lainnya terkait AD-ART baru, antara lain aturan yang sebelumnya tidak ada pada AD-ART akan di bahas pada artikel bagian 2.

 

Kirim Komentar