ATURAN BARU, YANG BELUM DIATUR PADA AD-ART SEBELUMNYA (Bag.2)

 

Pada tulisan artikel ini akan memaparkan beberapa perubahan atau penyempurnaan dengan terbitnya keputusan hasil Munas Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Gerakan Pramuka yang terdiri atas 13 Bab – 65 Pasal pada AD Gerakan Pramuka dan 12 Bab – 132 Pasal pada ART Gerakan Pramuka.

Kemudian untuk mengetahui perubahan tersebut, perlu menyandingkan dengan AD-ART Gerakan Pramuka terdahulu, yaitu Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018, Nomor : 07/Munas/2018.

Selanjutnya akan dilakukan pembagian 3 macam bahasan, yakni :

  1. Aturan yang dihilangkan/ dihapus. Buka disini
  2. Aturan Baru, yang sebelumnya tidak ada. 
  3. Aturan yang berubah atau disempurnakan. Buka disini

Berikut yang akan kita bahas di bawah ini, yakni  aturan yang belum ada / diatur pada AD-ART sebelumnya , dan tercantum pada AD-ART yang baru (Th. 2023). Antara lain :

  1. Pada Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka. 

a. Pemekaran Kwartir.

2. Pada Anggaran Rumah Tangga GerakanPramuka

a. Dewan Kerja Memperoleh Pendampingan Andalan dan Staf Kwartir

b. Pergantian Pengurus melalui Sidang Dewan Kehormatan.

c. Gudep Perguruan Tinggi dikoordinasikan oleh Kwarda

d. Peserta Didik

e. Peserta Musyawarah

Dengan demikian pada aturan pada pasal-pasal diatas, yang tidak ada pada ART sebelumnya, sekarang telah diatur pada ART Gerakan Pramuka Tahun 2023..

Kirim Komentar