Strategi

 

STRATEGI DASAR GERAKAN PRAMUKA

( 2019 – 2024 )

 

Dengan memperhatikan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats), Visi dan Misi, serta Tujuh Program Prioritas yang dijadikan sebagai Rencana Strategis Gerakan Pramuka 2019-2024, ditetapkan 10 (sepuluh) strategi dasar perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pencapaian rencana tersebut, yaitu:

1. Strategi Inovasi, Ideologisasi, dan Kaderisasi

Strategi ini diarahkan kepada peserta didik/anggota muda agar militansinya tumbuh kuat dan siap dididik menjadi calon pemimpin bangsa.

2. Strategi Re-orientasi dan Figurasi Strategi

Diarahkan kepada anggota dewasa, baik yang aktif dalam pembinaan pendidikan kepramukaan maupun yang karena posisi publiknya aktif sebagai pengurus Kwartir Gerakan Pramuka.

3. Strategi Penguasaan Data

Strategi ini diarahkan terutama bagi pembuat keputusan dikalangan kepengurusan Gerakan Pramuka, terutama menyangkut data anggota, kekuatan-kekuatan fisikal, hingga persepsi publik yang terukur tentang Gerakan Pramuka. Penguasaan data diperlukan sebagai cara untuk membuat keputusan yang tepat dan berdampak positif bagi pengembangan organisasi.

4. Strategi Kolaborasi

Strategi ini diarahkan kepada pengelola kegiatan kepramukaan maupun nonkegiatan kepramukaan agar membiasakan diri untuk mampu berkolaborasi secara proporsional, tidak egois-sektoral, atau semata-mata demi mencapai kejayaan pribadi. Diarahkan juga bagi para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di luar organisasi kwartir agar berkolaborasi secara konstitusional dan berkeadilan demi tercapainya visi dan misi Gerakan Pramuka yang terkendali dan terukur.

5. Strategi Infrastruktur dan Disiplin Organisasi

Strategi ini diarahkan untuk tercapainya minimum essential forcenya Gerakan Pramuka. Strategi bertahan hidup, berketahanan, survive, dan responsif terhadap lingkungannya maupun persoalan apapun yang dihadapi. Disiplin organisasi harus ditegakkan dan menjadi tradisi yang positif.

6. Strategi Akselerasi Finansial

Strategi ini diarahkan bagi pengelola kwartir yang bertanggungjawab atas jalannya penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. Ketergantungan sepenuhnya kepada pihak eksternal, termasuk Pemerintah dalam pembiayaan kegiatan kepramukaan dalam jangka panjang tak lagi memadai karena dinamika keorganisasian yang semakin kompleks.

Strategi ini juga diarahkan pada percepatan pendanaan melalui optimalisasi aset yang dilakukan dengan benar, transparan, dan tidak merugikan Gerakan Pramuka, serta usaha-usaha komersial atas hak kekayaan intelektual yang dilakukan dengan legal, transparan, dan berkeadilan.

7. Strategi Komunikasi dan Apresiasi

Strategi ini diarahkan untuk mengantisipasi arus deras informasi melalui media sosial yang melahirkan anarkisme-digital terutama dengan akun-akun anonim yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, bahkan tokoh atau badan yang bereputasi baguspun tak luput dari serangan-serangan negatif. Strategi inipun sekaligus secara aktif-positif menyampaikan konten-konten yang bermakna

bagi pembangunan masyarakat secara keseluruhan. Strategi ini menegaskan sekali lagi bahwa pentingnya komunikasi, banyak masalah yang muncul dan juga bisa diselesaikan dengan komunikasi yang jujur, elegan, dan efektif. Komunikasi organisasional dimaksudkan untuk menjaga nama baik dan citra positif terhadap suatu lembaga.

8. Strategi Gerakan Kerelawanan

Strategi ini diarahkan pada transformasi dari semangat kerelawanan individual menjadi gerakan kerelawanan yang melembaga, sistematis, dan bersumberdaya besar.

9. Strategi Keunggulan Internasional

Strategi ini diarahkan kepada komunitas pramuka internasional, bilateral maupun multilateral, dimana Indonesia harus berperan aktif dalam pengembangan kepramukaan sedunia. Kegiatan pendidikan kepramukaan maupun kegiatan keorganisasian dalam berbagai forum internasional harus menjadi unjuk prestasi bangsa.

10. Strategi Advokasi:

Strategi ini diarahkan kepada pihak-pihak eksternal yang melanggar ketentuan-ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. Secara internal, kwartir akan secara aktif melakukan upaya-upaya pembelaan hukum atas masalah hukum yang dihadapi anggotanya sejauh dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai turunan dari strategi dasar, maka dikembangkan strategi operasional agar lebih membumi.