Keanggotaan

 

KEANGGOTAAN GERAKAN PRAMUKA

 

Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari:

A. Anggota biasa:

1. Anggota muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik, terbagi dalam penggolongan usia sebagai berikut :

a. Pramuka Siaga                   : berusia 7 s.d. 10 tahun

b. Pramuka Penggalang       : berusia 11 s.d. 15 tahun

c. Pramuka Penegak             : berusia 16 s.d. 20 tahun

d. Pramuka Pandega            : berusia 21 s.d. 25 tahun

2. Anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri dari :

a.  Tenaga Pendidik : Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pembantu Pembina, Pamong Saka. Instruktur Saka

b.  Lembaga/ Pelaksana fungsi : Ketua, dan Andalan Kwartir, Staf Kwartir, Majelis Pembimbing, Pimpinan Saka, Anggota Gugus Darma

B. Anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada Gerakan Pramuka.

C. Anggota tamu, warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan

 

Kirim Komentar