Pemilihan Umum (pemilu) legislatif yang akan 2019 mendatang merupakan pemilu yang ke 12 di Indonesia. Pemilu pertama dilakukan pada tahun 1955 dilakukan dua kali. Pertama, 29 September 1955 untuk memilih 257 anggota DPR dan yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih 520 anggota Dewan Konstituante. Pemilu 1955 diikuti oleh lebih 30-an partai politik (parpol) dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Pada pemilu di Tahun 2019 dan maupun tahun 2024 nanti diikuti oleh beberapa Partai Politik dengan mengusulkan calonnya untuk duduk di lembaga legislatif , pencalonan perseorangan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), sekaligus Pemilihan Presiden dan wakil Presiden (Pilpres).
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
Untuk itu pada pemilu di Tahun 2024 Partai Politik mengusulkan calonnya untuk duduk di DPR dan DPRD baik untuk Pusat, Propinsi serta Kabupaten/ Kota, kemudian pencalonan perseorangan melalui DPD (Dewan Perwakilan Daerah), serta Pemilihan Presiden dan wakil Presiden (Pilpres).
Dengan demikian pada saat di TPS pada Pemilu 2024 akan memilih:
- Pencalonan yg diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) : Anggota DPR , Anggota DPRD Propinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota.
- Pencalonan perseorangan dari keterwakilan Daerah/ Propinsi yang disebut DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
- Pecalonan Presiden dan Wakil Presiden yang diusung oleh Partai Politik atau gabungan beberapa Partai Politik.
Untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan 14 Pebruari 2024 mendatang, dengan penghitungan suara pada tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024 (Peraturan KPU No.3 Th 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.)
Makna Penting Pemilu
Sebagai kegiatan kenegaraan yang rutin ( 5 tahun sekali ), pelaksanaan pemilu memiliki minimal 2 makna penting. Pertama, pemilu legislatif yang merupakan pemilu memilih anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota tidak hanya berhenti hingga anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota terpilih dilantik. demikian pula, hasil penyelenggara lembaga Negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat akan mewarnai kebijakan dan dinamika kehidupan pemerintahan, berbangsa dan bernegara baik di tingkat nasional dan daerah.
Selanjutnya DPR sebagai hasil pemilihan rakyat langsung akan ikut menentukan pencalonan dan pemilihan personil penyelenggara lembaga Negara lainnya, baik yang ditetapkan dalam UUD maupun yang ditetapkan berdasarkan UU. Seperti anggota Komisi Yudisial, Hakim Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Bank Sentral, KPU, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konteks lokal, hasil pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan menentukan kebijakan pemerintahan dan pembangunan di daerah serta pelaksanaan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kedua, pelaksanaan pemilu merupakan saat masyarakat khususnya yang menggunakan hak pilihnya, untuk melakukan penilaian/evaluasi dan memilih individu yang akan menduduki jabatan di DPR/DPRD dan DPD.
Peran Gerakan Pramuka dalam Pemilihan Umum.
Gerakan Pramuka sebagai wadah pendidikan non formal sudah semestinya dapat memberikan pencerahan dan pemahaman tentang seputar Pemilu kepada seluruh anggota Gerakan Pramuka khususnya peserta didik., baik yang sudah memiliki hak pilih/ suara maupun yang belum memiliki hak suara.
Bagi anggota Gerakan Pramuka memahami dengan benar seluk beluk tentang Pemilu akan menjadikan bagian dalam proses pendidikan demokrasi dan percerdasan bangsa. Memahami kedudukan dan tugas-tugas penyelenggara pemilu dengan peraturan yang ada merupakan pengetahuan bagi anggota Gerakan Pramuka dalam upaya ikut serta membantu pemerintah khususnya dalam hal sosialisasi pemilu, selain itu Gerakan Pramuka dengan Kode Kehormatan Pramuka, menempatkan dirinya sesuai dengan Jiwa Tri Satya dan Dasadarma membantu menjaga proses demokrasi berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Gerakan Pramuka secara keorganisasian bersifat non politik, maka tidaklah layak membawa lembaga ini turut ke dalam kancah politik maupun yang bersifat politik praktis. Meskipun setiap anggota Gerakan pramuka memiliki hak suara dalam memilih namun pada prakteknya Gerakan Pramuka dituntut tetap netral. Tidak memposisikan Kwartir/ Gugusdepan/ Satuan Karya dalam dukung-mendukung atau memihak pada salah satu peserta pemilu.
Oleh Karena itu keterlibatan Gerakan Pramuka , telah diatur dalam AD dan ART Gerakan Pramuka, yakni Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah – satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
Selanjutnya peran apa sajakah anggota Gerakan Pramuka, secara pribadi maupun kelembagaan dalam ikut serta mensukseskan Pemilu, antara lain sebagai berikut :
- Mendatangi dan memberikan hak suaranya pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) bagi yang telah memiliki hak suara.
- Bagi yang belum memiliki hak suara, ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan maupun di lingkungan rumah sendiri.
- Secara suka dan rela membantu pembuatan TPS di lingkungan tempat tinggalnya.
- Mengingatkan anggota keluarga untuk mendatangi TPS pada hari Pemungutan Suara.
- Tidak mengikuti acara kampanye dengan menggunakan seragam Pramuka, atribut pramuka atau mengatasnamakan sebagai anggota Gerakan Pramuka
- Tetap menjaga netralitas Organisasi Gerakan Pramuka.
Peran anggota Pramuka dalam memilih.
Anggota Pramuka yang berusia 17 Tahun lebih atau sudah menikah, memperoleh hak suara dalam memilih pada pemilihan umum anggota DPR, DPRD dan DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Demikian pula pada penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat Propinsi dan Kabupaten/ Kota.
Sebagai Anggota Pramuka ( telah memiliki hak pilih) tentu saja tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Namun demikian sebagai Warga Negara (individu) memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan hak suaranya dalam proses demokrasi di negeri ini.
Karena itu mereka diharapkan menjadi seorang pemilih yang cerdas, agar tidak salah pilih dengan cara :
- Mengetahui latar belakang ato mengenali calon yang akan dipilih (dicoblos).
- Jujur, bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
- Memahami visi dan misinya.
- Memiliki komitmen dan dedikasi atas aspirasi pemilihnya (konstituen).
- Sudah teruji (track record) yang baik atau nampak dalam perannya di masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.
Memilih wakil rakyat diharapkan tidaklah seperti memilih kucing dalam karung, karena menjadi pemilih yang cerdas adalah selektif dalam memilih wakil rakyat untuk dapat mensuarakan aspirasinya, membawa harapan masa depan yang lebih baik.
Kita berharap proses pesta demokrasi di negeri kita ini, berjalan dengan jujur, adil, tertib, lancar dan aman..
Penulis : Gunawan Surendro (Pembina Pramuka dan Panitia Pemilu – Pilkada / Ketua PPK Kecamatan Semarang Barat Periode Th. 2004 – 2014)/ Update artikel 2018.