Sesungguhnya Struktur Organisasi Gerakan Pramuka telah diatur pada lampiran II Jukran Kwarnas Nomor: 220 Tahun 2007, tentang Pokok – Pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka.
Namun demikian seiring waktu, terdapat perubahan pada nama Badan/ Lembaga atau Satuan, yang terdapat pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka , seperti halnya :
1. Merujuk pada AD/ART GP Tahun 2009, bahwa Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka (Lemdika) telah dirubah menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka atau disingkat Pusdiklat.
Demikian pula nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dirubah menjadi Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK)
2. Merujuk pada AD/ART GP Tahun 2023, bahwa Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat Gugus Depan (Mugus) diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.
Oleh karena itu, pada bagan yang memuat nama Badan/ Lembaga maupun Musyawarah pada Satuan Gudep, pada bagan struktur organisasi dengan sendirinya menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi (AD dan ART Gerakan Pramuka).
Berikut Gambar/ Bagan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka yang telah disesuaikan.
Pramukanet Media net Pramuka
