Sejak peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ditetapkan pada 25 Maret 2024, pimpinan kwartir gerakan pramuka tingkat nasional (kwarnas) dan daerah (kwarda) merespons keras supaya dicabut atau direvisi. Respons pimpinan gerakan pramuka ini disebabkan dalam permendikbudristek tersebut tidak lagi menempatkan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi sekolah di Indonesia, termasuk sekolah-sekolah Indonesia di luar negeri.
Budi Waseso, ketua Kwarnas setelah dilantik Presiden Joko Widodo pada 5 April 2024 langsung meminta Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dicabut. Puncaknya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta (25/4), Budi Waseso memimpin langsung pernyataan sikap yang meminta Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 untuk direvisi.
Tampaknya, setelah rakernas gerakan pramuka akan ada gerakan lebih besar dan masif sampai ke akar rumput untuk mencabut peraturan tersebut. Arum Sabil, Ketua Kwarda Jawa Timur, misalnya akan akan memobilisasi pernyataan sikap mulai dari Gugus Depan, Kwarcab, dan Kwarda. Gerakan pramuka tampak akan teguh supaya tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah di Indonesia.
Ada banyak latar kemungkinan mengapa kwartir gerakan pramuka, utamanya di tingkat nasional dan daerah begitu luar biasa antusias melakukan gerakan pengembalian pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah di seluruh Indonesia. Pertama, gerakan pramuka di Indonesia merupakan kelembagaan sangat besar dengan struktur yang mapan dari tingkat nasional hingga gugus depan (sekolah).
Pramuka, berdasarkan data Kwarnas (2021) memiliki satu Kwartir Nasional, 34 Kwartir Daerah (tingkat provinsi), 514 Kwartir Cabang (tingkat kabupaten/kota), 5.277 Kwartir Ranting (tingkat kecamatan), dan 239.877 Gugus Depan (tingkat sekolah/perguruan tinggi). Jumlah anggotanya 25.272.760 dengan perincian anggota muda (peserta didik) 24.012.450 dan anggota dewasa 1.259.760.
Bila mengacu data World Organization of the Scout Movement (WOSM) yang memiliki 42,9 juta anggota pramuka di 172 negara, maka Indonesia merupakan organisasi pramuka terbesar di dunia, dengan jumlah anggota mayoritas. Negara-negara di dunia memiliki anggota pramuka sedikit, misalnya lima besar anggota pramuka terbesar di dunia setelah Indonesia, India 3,8 juta, Banglades 2,26 juta, Kenya 2,25, dan Amerika Serikat 1,39 juta. Seratus enam puluh tujuh negara anggota pramuka lainnya memiliki anggota 700 ribuan ke bawah.
Kedua, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (2021) menyebutkan bahwa dari seluruh anggota pramuka di Indonesia, 95,02% pramuka berstatus peserta didik di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Data ini menunjukkan betapa pramuka sangat bergantung pada sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Hanya sekitar 4% yang tumbuh dari kesadaran di masyarakat.
Ketiga, kwartir gerakan pramuka menyadari konsekwensi dan dampak kebijakan ini bila benar-benar dilaksanakan. Karena kebijakan itu bersifat TSM (terstruktur, sistematis dan massif). Seluruh institusi bila telah memiliki payung hukum akan berkaca mata kuda dalam implementasinya, maka akan berdampak langsung pada gerakan pramuka, termasuk dalam penganggaran dari tingkat nasional sampai ke level gugus depan.
Keempat, bila selama ini pramuka sendirian sebagai ekstrakurikuler wajib, maka dengan peraturan ini akan berjuang bersama ekstrakurikuler lainnya untuk dapat menarik minat, peserta didik, orangtua, sekolah, dan perguruan tinggi. Bertarung bebas dengan ekstrakurikuler yang lain tidak bisa menjamin pramuka akan tetap di depan.
Akar Pramuka
Di mana posisi pramuka seharusnya diletakkan dalam konteks pendidikan di Indonesia? Apakah pramuka tepat sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 ataukah seperti protes kwartir gerakan pramuka, pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib? Untuk memahaminya sangat penting untuk menyelami kembali akar kesejarahan dan perundangan pramuka.
Bila kita membaca sejarah pramuka di dunia yang didirikan Robert Baden Powell, 25 Juli 1907 di Inggris. Baden Powell pata 1908 menulis buku kepramukaan berjudul Scouting for Boys. Buku ini mengurai prinsip dasar kepramukaan, pendidikan karakter, dan jelajah alam. Prinsip dasar yang utama suka rela. Menjadi pramuka itu sukarela. Prinsip ini kemudian diadopsi pramuka di seluruh dunia hingga kini.
Di Indonesia, Keputusan Presiden RI No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka dan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pada anggaran dasar Pasal 7 menyatakan pramuka bersifat sukarela. Kesukarelaan ini diperkuat kembali pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Pasal 20 ayat 1 bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Pasal 13 ayat 1 sekali lagi dinyatakan, setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan. Dalam Penjelasan Pasal 20 ayat 1 lebih terang lagi: Yang dimaksud dengan sukarela adalah organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan.
Sekarang kita beralih pada hal esensial Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Permen merumuskan bahwa ekstrakurikuler menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. Ekstrakurikuler yang disediakan sekolah; pertama, krida, seperti kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
Kedua, karya ilmiah, misalnya Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian. Ketiga, latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi. Keempat, keagamaan, misalnya pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, dan retret.
Prinsip utama ekstrakurikuler dalam permen ini tepat sekali bahwa sekolah menyediakan jenis pendidikan ekstrakurikuler yang semua memiliki kesetaraan kesempatan dan siswa mendapatkan kebebasan-keleluasaan untuk memilihnya. Dengan demikian tidak ada ekstrakurikuler yang mendapatkan keistimewaan, kekhususan yang berlebihan dengan mewajibkan kepada seluruh siswa untuk mengikutinya, sebagaimana yang selama ini dimiliki pramuka.
Dari sisi akar kesejarahan pramuka pada 1912 dan perundangan pramuka sejak mula hadir di Indonesia (Hindia Belanda) pada 1912, hingga dalam perundangan seperti Keputusan Presiden RI No. 238 Tahun 1961 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 sampai hari ini tidak ada yang berubah bahwa pramuka bersifat suka rela, kemauan sendiri, dan bukan kewajiban. Gerakan pramuka merupakan pendidikan non formal. Pendidikan non formal secara normatif pedagogis bisa berkolaborasi dengan pendidikan formal, tetapi tidak bisa menjadi keharusan dan kewajiban bagi siswa pada jalur pendidikan formal.
Maka memaksakan pramuka sebagai kewajiban siswa di sekolah secara paripurna bertentangan dengan ruh dan akar kesejarahan pendirian pramuka, melanggar hak asasi manusia, berseberangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka sekaligus pelanggaran atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Terkait pramuka, saya bersorak dengan lahirnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Karena tak ada lagi anak emas, tak ada lagi pemaksaan siswa ikut pramuka.
Penulis : Nurul Huda SA staf pengajar Fakultas Tarbiyah Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), kandidat doktor Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), anggota Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI)
Sumber : https://news.detik.com/kolom/d-7327402/kembali-ke-akar-menjaga-marwah-pramuka.