Gugus Depan disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda. Gudep dibentuk dengan tujuan untuk membina dan mengembangkan sumber daya kegiatan kaum muda melalui pendidikan kepramukaan.
Untuk menjalankan pendidikan kepramukaan di Gugus Depan, maka harus memperoleh legalitas oleh penyelenggara pendidikan kepramukaan yaitu Kwartir Gerakan Pramuka.
Selanjutnya Gudep Gerakan Pramuka, yang dinamakan Gudep Lengkap, pada hakikatnya terdiri atas satuan siaga, penggalang, penegak dan pandega.
Permohonan pendaftaran suatu Gugus Depan baru, dapat diajukan oleh (calon) Pembina. Gudep yang bersangkutan. Surat permohonan diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang (untuk Perguruan Tinggi), baik secara langsung atau melalui Ketua Kwartir Ranting, yang akan meneruskannya kepada Ketua Kwartir Cabang.
Contoh Dokumen surat permohonan dan berkas lainya dapat di unduh disini
Penelitian Kelayakan dan Evaluasi.
Kwarcab dibantu oleh Kwarran melakukan penelitian terhadap Gudep tersebut, untuk menilai kelayakan Gudep itu didaftar sebagai Gudep Gerakan Pramuka. Gudep yang layak didaftar sebagai Gudep Gerakan Pramuka yang sah, adalah Gudep yang memenuhi kriteria:
- Telah terbentuk sekurang-kurangnya satu satuan Pramuka, baik itu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang ataupun Ambalan Penegak atau Racana Pandega.
- Adanya jaminan bahwa Gudep akan dipimpin dengan baik dan sudah atau akan tersedia pembina-pembina yang cocok, yang akan membina Gudep sesuai dengan Tujuan, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
- Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Adanya Majelis Pembimbing Gudep (Mabigus), atau bila belum ada, akan selekasnya membentuk Mabigus sebagaimana ditentukan dalam AD dan ART Gerakan Pramuka.
Mekanisme Registrasi Pendaftaran Gugus Depan baru.
Untuk mekanisme pendaftaran bagi Gudep baru yang berpangkalan di Perguruan Tinggi secara keseluruhan pengajuan permohonan diajukan langsung dan dikoordinasikan ke Kwartir Cabang.
Pengukuhan Gudep, Pengurus dan Pembina Gudep
Pengukuhan sebagai Gugus Depan Gerakan Pramuka, dilaksanakan oleh Ketua Kwarcab / Ketua Kwarran atas nama Ketua Kwarnas, dengan melakukan pelantikan/ pengukuhan Pengurus Majelis Pembimbing (Mabigus), Pengurus Gudep dan Pembina Gudep sebagai penyelenggara pendidikan kepramukaan di Gugus Depan.