Permendikbud No. 12 tahun 2024, Tetap menjadikan Kepramukaan Ekstrakurikuler Pilihan

Pemberitaan terkait Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang di dalamnya menyebutkan kegiatan kepramukaan tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib, tetapi tetap menjadi ekstrakurikuler pilihan di sekolah.

Kebijakkan ini ternyata banyak memperoleh tanggapan, baik dari para tokoh masyarakat maupun dari kalangan anggota pramuka sendiri, termasuk pernyataan sikap dari salah satu lembaga kwartir bahkan para nitizen ikut berkomentar.

Apalagi pemberitaan terkait hal itu  sempat dimuat pada salah satu media, yang bikin gagal paham para pembacanya dalam mencermati kebijakan permendikbudristek tersebut. (baca: https://www.klikpendidikan.id/news/35812310378/ekstrakurikuler-pramuka-resmi-dihapus-nadiem-makarim-dari-kurikulum-mapel-agama-hanya-rumor )

Ada yang pro maupun kontra, namun demikian berbeda pendapat di kalangan anggota pramuka sendiri adalah hal yang wajar, biasa-biasa saja, tetap santun dan solutif, semangat dasa dan darma pramukanya tetap tidak ditinggalkan.

Namun demikian, disini penulis berupaya memberi gambaran, yaitu cara pandang melihat dari sisi regulasi (Hukum dan Peraturan) di gerakan pramuka, agar para anggota pramuka memahami tugas pokok dan fungsi Gerakan Pramuka itu sendiri, menempatkan Gerakan Pramuka sebagai organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.

Selanjutnya adalah sebagai berikut :

  1. Gerakan Pramuka telah memiliki UU yang mengatur kehidupan dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan. Sebagai organisasi yang memililiki kewenangan menyelenggarakan Pendidikan Kepramukaan.

  1. UU Sisdiknas dan UU Gerakan Pramuka memiliki dasar hukum dan kedudukan hukum yg sama, sisdiknas menjalankan pendidikan formal, Gerakan Pramuka melaksanakan pendidikan non formal.
  2. Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka. (UU Gerakan Pramuka, pasal 11). Menempatkan Gerakan Pramuka sebagai pendidikan non formal agar mampu membantu pemerintah dalam ikut serta menangani permasalahan kaum muda indonesia

  1. Pendidikan Kepramukaan dapat mendukung/ memperkuat pendidikan formal.
  2. Kembali ke khittah gerakan pramuka sendiri yakni anggota pramuka dalam melaksanakan kegiatan bersifat suka dan rela.( UU Gerakan Pramuka Pasal 20 : Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan Nonpolitis).

Sifat Suka dan Rela (tidak ada paksaan) sebagai anggota pramuka, hal ini menurut penulis sejalan dengan makna kebijakkan pada Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 dalam melaksanakan kurikulum merdeka.

Dengan demikian, Gerakan Pramuka akan tetap menjadi pilihan ekstrakurikuler dan pilihan yang  terbaik dalam upaya membantu pemerintah memecahkan masalah kaum muda, mempersiapkan diri dan  ikut serta membangun masyarakat. Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024, tetap berjalan sebagaimana mestinya, yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah, layak memperoleh dukungan agar semua dapat berjalan dengan baik.

Sebagai anggota Pramuka tentu memiliki banyak pemikiran solutif dan selalu dapat mencari solusi yang terbaik, Pendidikan Kepramukaan akan tetap menjadi kebutuhan di pendididikan formal (Sekolah), dengan demikian meski ektrakurikuler pramuka menjadi pilihan, karena keadaan dan kondisi pihak lembaga sekolah tetap akan mengharapkan Pendidikan kepramukaan dapat diikuti oleh semua siswanya. Seiring tujuan pendidikan formal yang tentu sejalan dengan tujuan Gerakan Pramuka yakni : Pembentukan Karakter, Penanaman nilai Kebangsaan serta membekali ketrampilan hidup/Life Skill.

 

Penulis : Gunawan Surendro (Pembina Pramuka di Kota Semarang)

Kirim Komentar