Sejak kapan anggota Pramuka Dewasa Putra atau Mabi, Andalan dan Pembina Putra dibenarkan menggunakan tutup kepala jenis baret ? Penggunaan tutup kepala (topi) jenis baret telah diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan tentang Seragam Pramuka yakni Surat Keputusan Kwartir Nasional nomor : 174 tahun 2012.
Pada regulasi tersebut mengatur penggunaan tutup kepala sejenis baret bagi anggota dewasa putra yakni, “dapat menggunakan baret dalam upacara yang melibatkan peserta didik sesuai ketentuan panitia penyelenggara”
Pada prinsipnya anggota dewasa putra dalam berseragam pramuka menggunakan tutup kepala berupa peci nasional berwarna hitam, tetapi dalam suatu upacara yang melibatkan peserta didik, anggota dewasa diperbolehkan menggunakan tutup kepala jenis baret sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara, misalnya dalam undangan kegiatan Upacara tersebut telah menyebutkan anggota dewasa putra menggunakan seragam pramuka dan tutup kepala berupa baret, maka semua yang hadir, baik anggota dewasa maupun peserta didik menggunakan topi baret.
Jadi menggunakan topi baret bagi anggota dewasa putra tidak setiap saat, tetapi hanyalah pada kegiatan upacara saja, yang melibatkan peserta didik dan ditetapkan oleh panitia penyelenggara.