Home » Tentang Pramuka » Tanda Penghargaan Pancawarsa Dan Penggunaannya

Tanda Penghargaan Pancawarsa Dan Penggunaannya

Gerakan Pramuka telah memiliki tanda penghargaan yang diperuntukkan baik bagi anggota Gerakan Pramuka maupun bagi orang dewasa diluar Gerakan Pramuka. Tanda Penghargaan adalah tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas:

1) perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan;

2) jasa, karya, dan darma baktinya;

3) keberanian yang luar biasa.

yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan dan perkembangan kepramukaan.

Lencana Pancawarsa

yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terusmenerus.

Macam Tanda Penghargaan Pancawarsa

(1) Lencana Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun.

(2) Lencana Pancawarsa II untuk masa bakti 10 tahun.

(3) Lencana Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun.

(4) Lencana Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun.

(5) Lencana Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun.

(6) Lencana Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun.

(7) Lencana Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun.

(8) Lencana Pancawarsa VIII untuk masa bakti 40 tahun.

(9) Lencana Pancawarsa IX untuk masa bakti 45 tahun.

(10) Lencana Pancawarsa UTAMA untuk masa bakti 50 tahun atau lebih.

Bentuk, Bahan, Ukuran, dan Warna

  1. Lencana Pancawarsa I sampai dengan IV dibuat dari logam berwarna perak, sedangkan Lencana Pancawarsa V sampai dengan Lencana Pancawarsa Utama dibuat dari logam berwarna emas. Lencana tersebut berbentuk kipas lima, dengan garis tengah 4 cm, tiap sudut kipas lima diberi garis arsir menuju ke pusat/tengah, sehingga menjadi gambar timbul sinar-sinar. Di tengah lencana tersebut terdapat lingkaran bergaris tengah 2 cm dan berbingkai selebar 2 mm dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas serta bintang dan tulisan GERAKAN PRAMUKA pada bagian tengah.
  2. Lencana Pancawarsa I s/d IX menggunakan pita gantung sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru dengan garis berwarna putih pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm dan angka romawi dibuat dari logam berwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa yang bersangkutan.
  3. Lencana Pancawarsa Utama menggunakan pita gantung sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru dengan garis berwarna putih pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm dan tulisan UTAMA (huruf kapital) dibuat dari logam berwarna kuning emas, yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa yang bersangkutan.
  4. Tanda Harian Lencana Pancawarsa dibuat dari kain berwarna biru berukuran 3,5 cm x 1 cm, dengan garis berwarna putih pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm dan angka romawi atau tulisan huruf kapital dibuat dari logam berwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa tersebut.

Syarat Penerima Lencana Pancawarsa

a). Lencana Pancawarsa menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, ketekunan, kesungguhan dan ketertiban anggota dewasa Gerakan Pramuka, dalam menunaikan tugas kewajibannya selama lima tahun atau kelipatan lima tahun

b) Anggota dewasa Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Pancawarsa apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.

2. Selalu bekerja dengan tekun, rajin, dan bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang dibebankan kepadanya.

3. Selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan peserta didiknya atau mengembangkan Gerakan Pramuka pada umumnya.

4. Selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan kepemimpinannya dan pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya dan juga dalam bidang kepramukaan lainnya.

5. Selalu menunjukkan usahanya untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan Trisatya dan Dasadarma, Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, dan Sistem Among.

c). Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama lima tahun sejak diterimanya Lencana Pancawarsa yang pertama, masih memenuhi syarat-syarat seperti yang tercantum pada angka 2 di atas, dapat menerima dan mengenakan Lencana Pancawarsa untuk lima tahun berikutnya dan seterusnya.

Tata Cara Pemakaian

Untuk menentukan tingkat dari tanda penghargaan dalam rangka menentukan letak pemakaian tanda penghargaan itu pada pakaian seragam pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi sampai terendah, urutannya adalah sebagai berikut:

  1.  Lencana Tunas Kencana
  2.  Lencana Melati
  3. Lencana Darma Bakti
  4. Lencana Wiratama
  5. Lencana Karya Bakti
  6. Lencana Satyawira
  7. Lencana Pancawarsa

Lencana pancawarsa termasuk tingkat urutan yang paling bawah.

Penempatan pada pakaian seragam.

a) Seragam Upacara:

(1) Menggunakan lencana pita gantung dikenakan di atas saku kiri baju seragam pramuka putra dan untuk putri menyesuaikan.

(2) Apabila lencana yang dikenakan lebih dari satu, dikenakan berjajar dari kanan ke kiri sesuai dengan tingkatannya maksimum enam lencana, apabila lebih dari enam lencana maka disusun jajaran baru di atasnya.

(Pemakaian 1 – 3 lencana pita)

(Pemakaian 4 – 6 lencana pita)

 

b) Seragam Harian:

(1) menggunakan tanda harian lencana yang dikenakan di atas saku kiri baju seragam pramuka putra dan untuk putri menyesuaikan.

(2) apabila tanda harian lencana yang dikenakan lebih dari satu dikenakan berjajar dari kanan ke kiri sesuai dengan tingkatannya maksimum tiga tanda harian lencana, apabila lebih dari tiga tanda harian lencana maka disusun jajaran baru di atasnya.

(Pemakaian 1 – 3 tanda harian lencana)

(Pemakaian 4 – 6 tanda harian lencana)

(3) pada seragam harian sesuai kebutuhan dapat juga menggunakan lencana dengan pita gantung sebagaimana pemakaian pada seragam upacara.

Masa berlakunya pemakaian :

Lencana Pancawarsa yang dipakai adalah tiga lencana pancawarsa terakhir yang diterima.

Pengadaan                 

  1. Pengadaan Lencana Pancawarsa I s/d IX adalah wewenang kwartir daerah.
  2. Pengadaan Lencana Pancawarsa Utama adalah wewenang Kwartir Nasional.

Kirim Komentar