Tak Mudah Asal Pecat Pramuka

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ( AD/ ART Gerakan Pramuka) yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional merupakan salah satu keputusan atau Produk ‘hukum” tertinggi di Gerakan Pramuka setelah Undang-Undang Gerakan Pramuka, yang menjadi pedoman yang bersifat mengikat bagi seluruh anggota pramuka dalam menjalankan kehidupan di Gerakan Pramuka untuk dilaksanakan dan dipatuhi. Saat ini Gerakan Pramuka mengikuti AD/ ART hasil munas tahun 2023, dengan Surat Keputusan Nomor : 07 / Munas/ 2023, menggantikan AD/ ART sebelumnya hasil munas tahun 2018. 

Ada beberapa perubahan aturan atau ketentuan yang tercantum dalam bab maupun pasal pada AD/ART tahun 2023 dibandingkan AD/ ART yang sebelumnya. Salah satunya perubahan yaitu pada ART pasal 50 yang mengatur tentang Pergantian Pengurus. Pergantian pengurus yang tersebut pada pasal 50 ayat 1, yang mengatur ketentuan Pergantian pengurus kwartir antar waktu.  Sedangkan pergantian pengurus antar waktu atau yang disingkat PAW, dapat dilakukan karena :

a. Berhalangan tetap;
b. Mengundurkan diri;
c. Dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap;
d. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka; dan
e. Melanggar disiplin organisasi dan diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan.

Isi ketentuan atau norma aturan seperti tersebut di atas berbeda dan ketentuan sebelumnya.

silahkan lihat perbedaannya pada tabel dibawah ini.

Perubahan pada pasal tersebut seperti yang tercantum, khususnya pada pasal 50 ayat 1 huruf d dan e, bahwa melanggar Kode Kehormatan Pramuka dan melanggar disiplin organisasi, diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan. Perubahan pada ayat 1 huruf d dan e ini yang akan kita soroti.

Sedangkan pada ayat 2 huruf d,  yang berkaitan pergantian Pengurus Kwartir kecuali ketua Kwartir, tidak ada perubahan dengan ketentuan ART hasil munas sebelumnya yaitu : Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir.

Jadi sekarang ini seorang ketua kwartir gerakan Pramuka, tak mudah lagi memberhentikan pengurus kwartir di tengah masa baktinya. seperti peristiwa beberapa waktu sebelumnnya. Tidak hanya cukup mengandalkan hasil rapat para pimpinan, untuk melakukan Penggantian antar waktu. Akan tetapi harus melalui mekanisme seperti yang diatur pada ART Gerakan Pramuka pasal 50.

Ketentuan norma aturan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 50 ayat 1 huruf d dan e , dapat diartikan bahwa bagi pengurus kwartir yang diduga Melanggar Kode Kehormatan Pramuka dan diduga Melanggar disiplin organisasi harus melalui sidang Dewan Kehormatan, dan hasil keputusan Dewan Kehormatan maupun berupa berita acara, akan menjadi dasar dalam rapat pimpinan yang kemudian diterbitkan menjadi Surat Keputusan Ketua Kwartir untuk melakukan PAW.

Dalam hal ini kehadiran lembaga Dewan Kehormatan diharapkan mampu bersikap adil dan obyektif dalam menilai dan memutuskan seseorang melanggar peraturan atau tidak, seperti ketentuan yang dimaksud sesuai Pasal 50 ayat 1 huruf d dan e.
Perlu diketahui lembaga Kwartir Gerakan Pramuka yang terdiri para pengurus kwartir yang bersedia secara sukarela dan mereka dipilih karena dianggap dapat dipercaya dan diandalkan.
Pemilihan Pengurus Kwartir kecuali Ketua Kwartir, dibentuk melalui tim formatur yang anggotanya terdiri para perwakilan dari peserta Musyawah kwartir yang diketuai oleh Ketua kwartir terpilih. Jika musyawarah kwartir di tingkat nasional, maka pesertanya terdiri atas perwakilan dari Kwartir Daerah atau setingkat provinsi se Indonesia. 

Dengan demikian aturan yang tercantum pasal 50 ART Gerakan Pramuka dapat melindungi hak-hak Pengurus Kwartir. Apalagi hanya karena perbedaan pendapat, berbeda cara kemudian dengan mudahnya dilakukan PAW. Semuanya dapat dimusyawarahkan dengan baik tentunya dengan semangat Darma ke 4 dari Dasadarma. Mengingat pada dasarnya semua Pengurus Kwartir termasuk ketua, memperoleh amanah yang sama, berangkat bersama dari gerbong yang sama dengan tujuan stasiun yang sama pula.

Dalam tayangan video :

Kirim Komentar