Apa itu Andalan dan Staf Kwartir

Kwartir adalah lembaga kepemimpinan kolektif yang diketuai seorang ketua, yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

Kwartir memiliki tugas pokok, untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwartir memiliki perangkat/ petugas sebagai penanggungjawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun administratif di tingkat Kwartir.

Perangkat atau petugas yang dimaksud adalah Pengurus Kwartir dengan masa bakti tertentu sesuai jenjangnya. Dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi kwartir diperlukan lembaga pendukung tehnis dan administrasi kwartir pada pelaksanaannya disebut dengan sebagai petugas (Tenaga Sekretariat) yang disebut staf kwartir..

Guna mempermudah untuk memahami, kita buatkan tabel Tugas Pokok dan Fungsi dan Kedudukan.serta perbedaannya adalah sebagai berikut :

ANDALAN KWARTIR

STAF KWARTIR

1.  Pengurus Kwartir disebut andalan, Andalan kwartir adalah sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka yang menjabat sebagai pengurus kwartir (baik di tingkat nasional hingga ranting) dan dipercaya untuk mengurus serta melaksanakan tugas di bidang tertentu.

1. Staf Kwartir  merupakan badan  pendukung  teknis dan administratif yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam memberi dukungan dan pelayanan staf kepada pengurus kwartir dalam kerangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kwartir.

2.  Pengurus / andalan Kwartir diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwartir di atasnya.

2. Staf Kwartir diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwartirnya.

3. Tugas dan tanggung jawab andalan Kwartir dilaksanakan oleh pengurus kwartir dibawah pimpinan Wakil Ketua Kwartir dan bertanggung jawab kepada Ketua Kwartirnya.

3. Tugas dan tanggung jawab staf kwartir dilaksanakan oleh tenaga staf, di bawah pimpinan Ses Kwartir dan sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Sekretariat Kwartir, dan bertanggung jawab kepada Ketua Kwartirnya

4. Andalan kwartir adalah pengurus Kwartir yang tidak memperoleh imbalan.

4. Staf Kwartir adalah karyawan/ tenaga  staf yang diberi imbalan.

5. Dalam melaksanakan tugas keseharian, andalan Kwartir bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Kwartir.

5. Dalam melaksanakan tugas  kesehariaan, staf kwartir bertanggung jawab kepada Ses kwartir.

6. Pengurus Kwartir disebut andalan Kwartir memiliki kewenangan ikut serta pada pengambilan kebijakkan dan menjalankan keputusan Kwartir, bertanggungjawab dalam melaksanakan program kwartir.

6. Staf Kwartir tidak memiliki  kewenangan pada pengambilan  kebijakan dan keputusan Kwartir. namun ikut serta  bertanggungjawab dalam melaksanakan program kwartir sesuai fungsinya.

7. Dalam kondisi tertentu Andalan Kwartir dapat menjalankan fungsi Staf. (tanpa Imbalan)

7. Staf Kwartir tidak dapat menjalankan fungsi Pengurus Kwartir.

 

Dalam pengertian selanjutnya, bahwa tugas, pokok dan fungsi Andalan Kwartir telah diatur dengan Jukran Kwarnas sedangkan tupoksi staf kwartir dapat diatur oleh Kwartirnya. Contoh terkait Jam kerja staf, Pakaian kerja dll.

Menjawab pertanyaan tentang penggunaan pakaian seragam pramuka oleh staf kwartir, pada prinsipnya sama dengan yang dipakai oleh pengurus Kwartir kecuali pada Pakaian Seragam Upacara (PSU hanya digunakan Pengurus Kwartir Cabang, Daerah dan Nasional).

 

Penulis : Gunawan Surendro (Pelatih Kwartir Cabang)

Penulisan artikel di atas bersumber pada SK Kwarnas No. 222 – 224 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelengaraan Organisasi dan Tatakerja Kwartir Gerakan Pramuka.