Gerakan Pramuka merupakan organisasi kepramukaan oleh karena itu dibutuhkan perangkat berupa regulasi yang dapat mengatur sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan roda organisasi dan sebagai upaya mencapai tujuannya.
Setiap regulasi yang diterbitkan memberikan kekuatan hukum, kejelasan struktural, dan dasar peraturan yang dapat bersifat mengikat, petunjuk dan mengarahkan serta larangan berikut sangsi bagi anggotanya.
Gerakan Pramuka memiliki regulasi dan hirarki, antara lain UU, AD/ ART dan peraturan-peraturan lainnya, sebagai dasar acuan dalam menyusun kebijakan dan pedoman yang saling melengkapi dan menguatkan guna mencapai tujuan.
Memahami Pengertian Peraturan-Regulasi di Gerakan Pramuka.
Dalam hal ini, yang akan dibahas adalah tentang Petunjuk penyelenggaraan Gerakan Pramuka, sesuai hirarki regulasi organisasi Gerakan Pramuka, setelah Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, berturut-turut terdiri atas :
1. Peraturan,
2. Pedoman dan
3. Petunjuk.
yang kesemuanya ini disebut sebagai Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka.
Peraturan Gerakan Pramuka
Peraturan Gerakan Pramuka disebut Peraturan, adalah Jukran yang bersifat mengatur yang memuat norma hukum internal yang mengikat secara umum bagi Kwartir dan Gugus Depan, Pembina dan Peserta Didik Pramuka, yang pelanggarannya dapat dikenakan sanksi organisasi.
Kewenangan penerbitannya ada pada Kwartir Nasional.
Pedoman Gerakan Pramuka disebut Pedoman, adalah Jukran yang bersifat acuan yang dipedomani dalam melaksanakan kebijakan Kwartir Nasional, yang penerapannya dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan, sepanjang dengan persyaratan yang ditentukan untuk itu.
Kewenangan penerbitannya ada pada Kwartir Nasional.
Petunjuk Gerakan Pramuka disebut Petunjuk, terdiri atas:
a. Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Pramuka disebut Juklak.
Merupakan pengaturan lebih lanjut yang memuat pedoman pelaksanaan kegiatan Pramuka tertentu yang diselenggarakan oleh Kwartir atau Gugus Depan. Kewenangan penerbitannya ada pada semua Kwartir dan Gugus Depan.
b. Petunjuk Tehnis Gerakan Pramuka, disebut Juknis.
Merupakan pengaturan lebih lanjut, yang memuat pedoman teknis yang memuat pedoman kepantiaan kegiatan Pramuka baik di tingkat Kwartir maupun Gugus Depan. Kewenangan penerbitannya ada pada semua Kwartir dan Gugus Depan.
Sebagai catatan, Peraturan maupun Pedoman Gerakan Pramuka yang diterbitkan oleh Kwartir Nasional, yang dituangkan dalam bentuk Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka, sementara dalam keseharian kita lebih sering menyebutnya dengan Jukran (atau PP), semata mempermudah memahami perbedaan wewenang yang menerbitkannya.
Guna memudahkan memahami pengertian Peraturan, Pedoman, Juklak dan Juknis, dapat dilihat pada tabel di Bawah ini.
Sumber : Jukran Sismintir Nomor 145 Tahun 2021.
Pramukanet Media net Pramuka
