Landasan dalam pembuatan peraturan yang ditetapkan berupa Keputusan-Keputusan di lingkungan Gerakan Pramuka maka diwajibkan memuat ketentuan-ketentuan : Adanya kewenangan dari pembuat peraturan Adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan Mengikuti cara – cara atau prosedur tertentu seperti yang telah diatur dalam Sistem Administrasi Kwartir (sismintir) Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya. Tata urutan (heirarki) Regulasi yang terkait ...
Read More »