adalah peraturan perundang-undangan, menjadi sumber hukum tertulis yang memuat norma hukum dan mengikat secara umum dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui Gerakan Pramuka. UU tentang Gerakan Pramuka tersebut disahkan dengan UU No. 12 tahun 2010.
« Kembali ke Halaman DepanUU Pramuka
« Back to Glossary Index