Disingkat SPI adalah Badan yang dibentuk oleh kwartir berfungsi melakukan pengawasan manajemen kwartir dan memberikan masukan untuk penyusunan pelaporan berdasarkan hasil pengawasan. (Nasional, Daerah dan Cabang)
« Kembali ke Halaman DepanSatuan Pengawas Internal
« Back to Glossary Index