Berupa Bendera Kebesaran Kepanduan Nasional yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961
« Kembali ke Halaman DepanPanji Gerakan Pramuka
« Back to Glossary Index