Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, Kependekan dari Gerakan Praja Muda Karana, yaitu gerakan rakyat muda yang suka berkarya.
« Kembali ke Halaman DepanGerakan Pramuka
« Back to Glossary Index