Secara umum artinya keadaan berakhirnya masa jabatan atau kepengurusan seseorang (organisasi), dalam gerakan pramuka selama pengurus kwartir yang baru hasil musyawarah belum dikukuhkan, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip.
Demisioner
« Back to Glossary Index