Adalah satuan kelompok yang dibentuk untuk menjalankan tugas apabila musyawarah kwartir tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan.
« Kembali ke Halaman Depan
Adalah satuan kelompok yang dibentuk untuk menjalankan tugas apabila musyawarah kwartir tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan.
« Kembali ke Halaman Depan