Tiska dan Tigor Ketentuan beserta Penggunaannya

Tanda penghargaan digunakan oleh Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan, yaitu dengan memberi Tanda Kehormatan, yang diharapkan dapat memberi dorongan kepada seseorang untuk meningkatkan kepribadiannya, prestasi kerjanya, dan pengabdianya, serta memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan pemberian tanda kehormatan itu.

Pada Peserta Didik diberikan Tanda penghargaan kegiatan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan kepramukaan. Tanda Penghargaan dimaksud dalam pembahasan disini yakni,  Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor).

Syarat Penerima Tanda Penghargaan Kegiatan

  1.  Tanda Penghargaan Kegiatan menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada seorang    Pramuka yang telah berprestasi baik dalam suatu kegiatan kepramukaan.
  2.   Seorang Pramuka (Siaga, Penggalng, Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Tanda Penghargaan Kegiatan ( Tiska )apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Telah memenuhi sarat-syarat yang ditentukan Panitya Penyelenggara, untuk mengikuti acara kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan oleh Panitia penyelenggara.

2.Telah menunaikan tugas kewajibannya, melakukan kegiatan kepramukaan yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan dan ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.

3. Salah satu Tanda Penghargaan Kegiatan yang berbentuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong ( Tigor ) diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam Perkemahan Wirakarya, atau kegiatan bakti masyarakat secara gotong royong yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.

Tatacara pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Kegiatan dilakukan Pembina Pramuka ybs melalui Panitia Penyelenggara Kegiatan, namun demikian untuk mempermudah prosesnya biasanya Panitia Penyelenggara telah mengemas pemberian tanda penghargaan tersebut sekaligus ke dalam satu kegiatan. Penyerahan Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh kwartir penyelenggara kegiatan. Setelah kegiatan selesai selain diberikan berupa Tanda Penghargaan, juga diserahkan surat keterangan ( berbentuk piagam ) bagi penerima/ pemegang yang berhak.

Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Kehormatan kepada kepada peserta didik dapat dilimpahkan kepada Panitia Penyelenggara atau Pembina Pramuka yang bersangkutan.

Bentuk dan Ukuran Tanda Penghargaan Kegiatan

  1. Tanda penghargaan kegiatan yang dibuat dari logam dengan gambar timbul (relief) logo kegiatan, digantungkan pada pita kain berukuran 3 cm x 2,5 cm, sesuai dengan ukuran tanda penghargaan itu.
  2. Tanda penghargaan kegiatan dapat pula dibuat dari kain atau bahan lainnya.
  3. Tanda harian dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm, dengan warna dasar sesuai golongannya dan tulisan kegiatan berwarna perak.
  4. Bentuk, bahan, ukuran, gambar, dan warna tanda penghargaan kegiatan ditentukan dan diputuskan oleh kwartir penyelenggara kegiatan.

Perlu dijelaskan disini bahwa panitia penyelenggara kegiatan menyusun ketentuan baik bentuk, bahan, ukuran, gambar serta warna untuk tiska dan tigor sesuai ketentuan pada huruf a, b dan c selanjutnya dibuat ke dalam bentuk Surat Keputusan Kwartir (Huruf d), ketentuan ini bisa juga dimuat pada Petunjuk Pelaksanaan kegiatan (Juklak).

Berikut contoh dalam bentuk tanda harian maupun yang berupa bentuk lencana :

Penggunaan Tiska dan Tigor.

Tanda penghargaan kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putra di atas tanda WOSM dan untuk seragam putri menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan mengenakan bintang tahunan maka tanda penghargaan kegiatan dipakai di atas bintang tahunan.

CONTOH PEMAKAIAN :

Tanda Penghargaan Kegiatan ( Tiska ) dan Tanda ikut serta kegiatan bakti gotong royong ( TIGOR ) hanya berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka selama maksimum enam bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan ( Jukran No. 175 Tahun 2012 ).

Tanda Penghargaan yang diberikan kepada peserta didik selain sebagai penghargaan atas prestasinya dan upaya menanamkan kebanggaan pada yang berangkutan, yang diharapkan dapat mendorong si penerima untuk meningkatkan kehormatan pribadinya dan keteladanan dalam Gerakan Pramuka.