Home » Tentang Pramuka » Tanda Penghargaan Untuk Peserta Didik

Tanda Penghargaan Untuk Peserta Didik

Bahwa Tanda penghargaan digunakan oleh Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan, yaitu dengan memberi Tanda Kehormatan, yang diharapkan dapat memberi dorongan kepada seseorang untuk meningkatkan kepribadiannya, prestasi kerjanya, dan pengabdianya, serta memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan pemberian tanda kehormatan itu.

Pada Peserta Didik diberikan tanda penghargaan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan di bidang kepramukaan.

Berikut Tanda Penghargaan yang diberikan kepada peserta didik, antara lain :

  1. Tanda Penghargaaan Kegiatan. Tanda penghargaan kegiatan merupakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada seorang pramuka yang telah berprestasi dalam suatu kegiatan kepramukaan yaitu berupa Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Gotong Royong (Tigor)
  1. Bintang Tahunan. Tanda penghargaan yang menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut.
  1. Lencana Wiratama. Penghargaan yang menandai bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka telah memperlihatkan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, atau mempertahankan kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat bagi keselamatan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
  1. Lencana Teladan. Penghargaan yang menandai bahwa seorang pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usahanya, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka keramah-tamahan serta ahlak yang luhur sehingga dirinya menjadi suri teladan yang baik bagi keluarga, masyarakat,  anggota Gerakan Pramuka, bangsa dan negara
  1. Karya Bakti (diberikan untuk T/ D) Penghargaan yang menandai bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka telah melaksanakan karya baktinya, ikut serta dalam penanggulangan musibah atau bencana yang terjadi pada suatu lokasi, dengan memberikan pertolongan/bantuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bagi para korban baik manusia maupun sarana/prasarana, sehingga berhasil memberi kesan yang berharga serta dapat meningkatkan citra sebagai anggota Gerakan Pramuka dan bermanfaat bagi keselamatan masyarakat, bangsa dan negara.
  1. Tanda Penghargaan lainnya. Tanda penghargaan dari luar Gerakan Pramuka sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi/organisasi pemberi.

Selanjutnya wewenang pengusulan, pemberian, penganugerahan, pencabutan dan pelimpahan penganugerahan dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Peserta didik memperoleh Tanda Penghargaan tersebut setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh gerakan pramuka. Tiap tanda perhargaan memiliki bentuk, ukuran, gambar, dan warna yang berbeda serta memiliki tingkatan, sedangkan tanda penghargaan yang memiliki tingkatan hanya terdapat pada tanda penghargaan bintang tahunan.

Tanda Penghargaan dibuat dengan 2 (dua) macam bentuk dan bahan , kecuali untuk bintang tahunan berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm. Untuk Tanda Harian dibuat dari kain atau bahan lainnya berbentuk segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm dan Lencana pita gantung dibuat dari bahan logam dan kain atau bahan lainnya. Masing-masing Lencana Pita gantung baik ukuran maupun bentuknya berbeda.

Untuk visual gambar tanda penghargaan peserta didik dapat dilihat disini

Masa berlaku/masa pemakaian

1)   Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Kegiatan Bakti Gotong Royong (Tigor) hanya berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian seragam pramuka selama maksimal 6 (enam) bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan.

2)   Bintang Tahunan pada satu golongan mempunyai batas waktu sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan berikutnya pada golongan yang sama.

3)   Tanda Penghargaan wiratama, teladan, karya bakti tidak mempunyai batas waktu, kecuali bila ada pencabutan

Kirim Komentar