Home » Artikel-Opini » Memahami Persyaratan Usulan Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024

Memahami Persyaratan Usulan Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024

Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang bersifat non politik, dan menghindari hal-hal yang mengkaitkan dengan politik praktis sekalipun, karena Gerakan Pramuka lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila.

Jadi tidak heran, sebagai seorang anggota pramuka lebih memilih di posisi netral, berdiri di semua golongan sesuai dengan satya dan darmanya.

Bukan berarti sebagai seorang anggota pramuka tidak memahami tentang proses penyelenggaraan pemilu, yang merupakan ajang perpolitikan di Indonesia. Demikian pula menjadi Pembina Pramuka sebagai sumber rujukan tempat bertanya bagi peserta didiknya, terutama bagi Pramuka Penegak dan Pandega (yang sudah berusia 17 Tahun) sebagai warga negara yang telah memiliki hak pilih. Oleh karena itu sebagai Pembina Pramuka diharapkan memahami tentang proses pemilu dan dapat mendorong pesdiknya untuk berperan serta mensukseskan Pemilu.

Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan di tahun 2024 mendatang, merupakan bagian perwujudan dari sistem pemilihan yang demokratis  yang adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Sedangkan yang akan kita bahas kali ini adalah syarat usulan pencalonan Presiden dan wakil Presiden pada Pemilu mendatang, berdasarkan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang selanjutnya diterbitkan Perppu No. 1 Tahun 2022, tentang Perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Syarat usulan Capres dan Cawapres oleh Partai Politik

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (biasa kita sebut dengan Pilpres), diawali dengan usulan pencalonan (Pasangan Capres dan Cawapres) oleh Partai Politik (Parpol), sesuai ketentuan bahwa Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menguasai sedikitnya 20 % dari dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya (Tahun 2019).

Syarat tersebut lebih dikenal publik dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Jumlah keseluruhan Kursi di Parlemen saat ini adalah 575 Kursi maka Parpol tersebut sedikitnya memiliki 115 Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau sedikitnya meraih 25 persen suara sah nasional pada hasil Pemilu 2019 yang lalu, untuk mengusulkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

Selanjutnya jika Parpol tidak mencapai atau memenuhi persyaratan sedikitnya jumlah kursi/ Suara sah nasional maka beberapa Parpol tersebut dapat bergabung sehingga terpenuhinya syarat jumlah minimal perolehan kursi di parlemen. Mari kita lihat table di bawah ini (berdasar perolehan kursi terbanyak):

Berdasar data perolehan kursi di parlemen seperti pada table di atas, maka hanya 1 (satu) partai yang perolehan kursinya cukup untuk mengusulkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yaitu PDI-P.

Selanjutnya Partai Politik yang belum cukup memenuhi syarat ambang batas perolehan kursi maka beberapa Parpol tersebut dapat bergabung atau berkoalisi.

Misalkan gabungan dari beberapa partai, Partai Nasdem : 59 Kursi, PKS : 50 Kursi, Demokrat : 54 Kursi, maka jumlah yang diperoleh adalah 163 Kursi, dengan demikian Gabungan ketiga partai tersebut dapat mengusulkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Misal lainnya. Gabungan dari beberapa Partai : P. Gerindra : 78 Kursi, PKB : 58 Kursi, maka jumlah yang diperoleh adalah 136 Kursi, dengan demikian gabungan kedua partai tersebut sudah cukup untuk mengusulkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Demikianlah kakak-kakak, proses persyaratan untuk usulan Capres dan Cawapres oleh Partai Politik yang saat ini tengah berlangsung, yang selanjutnya oleh Partai atau gabungan partai didaftarkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk dipilih pada penyelenggaraaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan datang.

Tentu saja sebagai seorang anggota pramuka dan sekaligus warga negara Indonesia berkewajiban ikut serta mensukseskan ajang pesta demokrasi di negeri kita ini.

Penulis : Kak Gunawan Surendro (Pembina Pramuka)

  • Pernah aktif di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, 2004 – 2015)
  • Tim Pendampingan / Juri Pemilos SMP-SMA KPU Kota Semarang (2012-2014)